Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru terpilih, bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, bekerja tanpa ada misi apapun. Hal itu disampaikan Puadi saat membuka Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Batch 2, Senin (28/8/2023).
"Jalankan amanah dengan baik. Harus siap kerjakan tugas tanpa misi apapun. Lakukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," kata Puadi.
Terkait itu, Puadi berpesan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, agar membaca dan memedomani prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Buka Pasal dan UU yang berkaitan dengan prinsip itu. Teman-teman harus sering membaca (UU)," perintahnya.
Apalagi ungkap dia, banyak sekali tuduhan kepada Bawaslu, melakukan rekrutmen dengan tidak netral. Sehingga Puadi meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk membuktikan bahwa Bawaslu bekerja dengan profesional tanpa ada campur tangan pihak lain.
"Tunjukkan komitmen profesionalitas. Marwah Bawaslu di pemilu dipertaruhkan dengan etika penyelenggaraan pemilu," tegasnya.
Tidak hanya itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut juga berharap agar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih saling berkoordinasi dan bertukar informasi dengan koordinator wilayah Bawaslu Provinsi. Tujuannya agar kerja-kerja pencegahan, pengawasan, dan penindakan dalam pemilu dapat terlaksana dengan baik.
"Saya ingin kita profesional karena kerjaan kita dilihat oleh publik," tegasnya.
Sehingga Puadi berharap, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tengah mengikuti pelatihan, dapat mengikuti semua tahapan dengan baik dan dapat menurunkan ilmunya kepada jajaran Ad-hoc di bawahnya.