Dikirim oleh falcao pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan Komisi Yudisial (KY) turut menggandeng perguruan tinggi untuk mengawasi peradilan banding sengketa proses pemilihan gubernur, bupati dan walikota (GBW). Hal itu untuk meminimalisir penyimpangan proses peradilan dan pengambilan putusan sengketa.

“Kami berharap ada langkah preventif yang harus segera dicari solusinya untuk mencegah (penyimpangan). Beberapa pertimbangan yang kami usulkan agar dilakukan pengawasan partisipatif, misalnya dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum,” ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam rapat koordinasi Bawaslu dengan KY di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Ia mengatakan, pengawasan memang harus dilakukan dari segala penjuru. Dari atas, katanya, pengawasan dilakukan oleh lembaga Negara. Sedangkan dari bawah, pengawasan dilakukan oleh masyarakat. Dengan demikian, menurut Nasrullah, pelanggaran dan penyimpangan dapat diminimalkan.

Selain itu, Nasrullah juga berharap Bawaslu dan KY mengintensifkan koordinasi kedua lembaga itu untuk menemui langkah yang progresif dalam rangka pengawasan penanganan sengketa proses pemilihan.

Bawaslu menggandeng KY untuk mengawasi kinerja hakim dalam proses peradilan banding sengketa pemilihan GBW tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Nasrullah menyampaikan, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi kekhwatiran Bawaslu dalam pengajuan banding sengketa proses Pemilihan GBW di PT TUN, yakni  aspek kompetensi hakim dan aspek integritas hakim. Dikatakan, hakim PT TUN sebaiknya dibekali kompetensi memadai tentang aturan main Pemilihan GBW sehingga memberikan keputusan tepat dalam sengketa proses Pemilihan GBW di PT TUN.

Terkait integritas hakim, Nasrullah mengatakan  penanganan sengketa proses pemilihan GBW di PTUN akan sangat kental dengan kepentingan politik. Bisa jadi kepentingan politik ini akan bermuara pada money politik sehingga dibutuhkan integritas hakim yang memadai. “Kami membutuhkan Komisi Yudisial turut serta mengawasi hakim-hakim PTUN dan PTTUN. Bawaslu mulai ragu terhadap  aspek kompetensi dan aspek integritas hakim. Apakah hakim-hakim PTUN  dan PTTUN memahami problema pilkada  dan aturan-aturannya,” kata Nasrullah.

Penulis    : Deytri Aritonang