Dikirim oleh ali imron pada
Ketua Bawaslu RI Muhammad saat membuka rapat pembahasan masukan Bawaslu tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh bagian hukum, Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, di Bogor, Kamis (18/2)

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, pada bagian-bagian strategis Undang-Undang Pilkada, Pengawas Pemilu tidak berdaya karena tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal. Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Pilkada.

 

"Bukan berarti ini merupakan pembenaran, pasalnya sebagian orang mengatakan pengawas pemilu hanya menyalahkan regulasi. Sangat dilematis, tetapi pengawas pemilu tidak bisa melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang”, demikian dikatakan Muhammad saat membuka rapat pembahasan masukan Bawaslu  tentang perubahan kedua Undang-undang  Nomor 1 Tahun  2015 yang diselenggarakan oleh bagian hukum, Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal  di Bogor, Kamis malam (18/2).

 

Menurut Muhammad, memberikan usulan terhadap revisi UU sangat penting untuk mengoptimalkan semua kerja-kerja pengawasan.  Ini bukan hanya menyangkut persoalan kepentingan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan lembaga dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas fungsi pengawasan baik dari segi peningkatan kapasitas sumber daya, pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa diseluruh Indonesia. Selain itu, usulan-usulan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kab/Kota akan mendapatkan ruang dalam masukan revisi ini.

 

Nantinya, lanjut Muhammad, diperlukan matriks pasal-pasal yang nantinya diusulkan untuk direvisi. Pasal-pasal mana saja yang mendapatkan skala prioritas yang mendesak untuk direvisi. Dengan tujuan, agar dengan mudah para pihak yang berkepentingan dapat melihat dengan jelas poin-poin yang perlu direvisi dalam kepentingan pengawasan pemliu.

 

“Intinya usulan revisi ini diharapkan bisa mendorong efektifitas pengawasan pemilu dalam rangka mendukung tugas fungsi pengawasan Pada pilkada serentak episode II pada 15 Februari 2017 mendatang”, ujarnya.

Penulis                 : Muhtar

Editor                  : Falcao Silaban