Dikirim oleh Anonim (Belum diperiksa) pada

Jakarta, Bawaslu – Sejumlah aktivis ormas mensinyalir adanya politisasi dana bantuan sosial (bansos) pada 10 kementerian dalam Pemilu 2014. Karena itu, Bawaslu sudah memanggil 10 kementerian itu dalam rangka mengklarifikasi penggunaan dana bansos di kementerian tersebut. Hingga Jumat (14/2), sudah ada enam kementerian yang memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait penggunaan dana bansos.

Keenam kementerian itu yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian ESDM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan sisanya empat kementerian lainnya akan memberikan penjelasan pada Senin (17/2). Keempat kementerian tersebut yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pimpinan Bawaslu, Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/2) menyampaikan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan data dan informasi dalam hal penggunaan dana bansos di masing-masing kementerian. Dari hasil koordinasi tersebut, terungkap bahwa ada beberapa kementarian yang memiliki dana bansos, dan ada juga yang tidak.

“Ada kementerian yang tidak memiliki dana bansos, namun kementerian tersebut mempunyai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.Misalnya, program Desa Sadar Hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ada juga program perluasan kesempatan lapangan pekerjaan, seperti di Kemenakertrans, serta prgram pengembangan masyarakat dan kelompok tani di Kementerian Pertanian,” ujar Nasrullah.

Menurut Nasrullah, program-program yang ada di kementerian tersebut nantinya akan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu. Tentu saja untuk memastikan bahwa program tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, selain pemberian dana bansos agar tidak terjadi penyelewengan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan bahwa salah satu larangan kampanye adalah “menggunakan fasilitas pemerintah”. Dalam hal ini, fasilitas pemerintah merupakan sarana yang seharusnya untuk melancarkan fungsi-fungsi pemerintahan, yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye oleh peserta Pemilu maupun calon anggota legislatif.

Baik Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD maupun Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu – memberikan amanat kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, termasuk tahapan Kampanye. Salah satu fokus pengawasan tahapan kampanye adalah terhadap menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang menjadi calon anggota legislatif.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014, terdapat 10 (sepuluh) orang Menteri dari KIB II yang menjadi calon Anggota DPR RI. *** (hms/fs/sap)

 

Daftar Nama Menteri dari KIB II yang Menjadi Calon Anggota DPR Pemilu 2014

No Nama KIB II Parpol   Dapil
1. Syarifudin Hasan Menteri Koperasi dan UKM Demokrat   Jabar III
2. E.E. Mangindaan Menteri Perhubungan Demokrat   Sulut
3. KRT Roy Suryo Menteri Pemuda dan Olahraga Demokrat   DI Yogyakarta
4. Amir Sjamsuddin Menteri Hukum dan HAM Demokrat   Sulawesi Tenggara
5. Suswono Menteri Pertanian PKS   Jawa Tengah X
6. Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informatika PKS   Sumatera Utara I
7. Muhaimin Iskandar MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi PKB   Jawa Timur VIII
8. Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Demokrat   Bali
9. Helmi Faisal Zaini Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal PKB   NTB
10. Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan PAN   Lampung I