Dikirim oleh ali imron pada

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu RI menggelar kegiatan Revisi Standart operational Procedure (SOP) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan di Gedung Pelatihan Kesehatan (Gepelkes/Gizi), Jl. Dr. Semeru No.63 Kota Bogor, Jawa Barat.

 

Tujuan revisi SOP tersebut guna tercapainya penatausahaan dan pengelolaan BMN yang tertib, teratur dan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku pada lingkungan Bawaslu.

 

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Bagian Umum Ari Susanto, Kepala Bagian Humas dan Antar Lembaga Johly P. Merentek, serta Kasubbag dan staf jajaran sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

 

Kepala Biro H2PI, Ferdinand E.T Sirait mengatakan, dibutuhkan waktu yang banyak untuk membuat SOP dan menguji perubahannya. Untuk itu penting bagi semua untuk memelihara dan menjaga barang milik negara dan hendaknya digunakan sebagaimana mestinya. “Harus ada mekanisme yang dibangun agar menjadi lebih baik”, ujarnya.

 

Dalam pembahasan revisi SOP, Sub Komponen pembahasan meliputi: Pembukuan pengadaan barang baru yang dilakukan oleh bagian umum; Pembukuan pengadaan barang baru yang dilakukan oleh bagian lain; Permohonan penggunaan Barang Milik Negara (BMN); Penerimaan barang dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang; Penyimpanan sementara barang rusak berat; Mutasi barang milik Negara; Invetarisasi daftar inventaris; dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).

 

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 17 - 19 Februari ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Fahdrian Kemala.

Penulis/Foto : Muhtar

Editor : Ali Imron