Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap II pada 15 Februari Tahun 2017 di 101 daerah, salah satunya di Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam mempersiapkan pesta rakyat di Kota Salatiga tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jalan MH. Tahmrin Jakarta, Kamis (7/4).
Rombongan Wakil Rakyat Salatiga yang berjumlah sepuluh orang ini diterima langsung oleh Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, Dermawan Adhi Santoso yang didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan TUP, Agung B.G.B Indra Atmaja, dan Kepala Bagian Perencanaan, Triyono.
Ketua Komisi A DPRD Salatiga, Dance Palit dalam kunjungannya tersebut menyampaikan beberapa masalah yang ada di Kota Salatiga menjelang Pilkada 2017 mendatang, salah satunya terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2017 untuk pengawasan.
Ia mengatakan bahwa NPHD untuk pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota masih perlu didiskusikan terkait domainnya yang berbeda dengan KPU kabupaten/kota. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Salatiga, M. Fathur Rahman menambahkan, kaitannya dengan NPHD diharapkan pada akhir April sudah dilakukan persetujuan dan penandatanganan.
Harapan berikutnya kata Fathur, semoga NPHD Pilkada Tahun 2017 untuk pengawasan ini mendapatkan angka yang valid, dan tidak terjadi permasalahan serta kekurangan lainnya. Selain itu ia menanyakan rencana KPU dan Bawaslu untuk mengeluarkan standar kebutuhan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Bawaslu RI, Triono mengatakan untuk standar kebutuhan Bawaslu masih mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 51 tahun 2015. Ke depan akan ada pembahasan antara Bawaslu dengan Kemendagri untuk membahas terkait standar kebutuhan pada Pilkada 2017. Tapi intinya, kata dia, standar kebutuhan Bawaslu ke depan mungkin akan sama dengan yang ada di dalam Permendagri No 51 Tahun 2015.
“Namun sepertinya ada beberapa penambahan pada standar kebutuhan Bawaslu pada Pilkada serentak 2017,” lanjutnya.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao