Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Bawaslu dan Ombudsman resmi menandatangani Memorandum of Understanding terkait penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam bidang pengawasan kepemiluan di Bawaslu, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu dan Ombudsman resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam bidang pengawasan kepemiluan. MoU ini merupakan penegasan komitmen Bawaslu menyelenggarakan pelayanan publik dalam pengawasan pemilu berjalan sebagaimana pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.

Bertempat di Gedung B Bawaslu, MoU diteken oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. Dalam momen ini Bagja mengatakan tugas pengawas pemilu memang telah diawasi secara administratif oleh Ombudsman.

"Jadi MoU ini adalah bentuk dari penegasan kembali terhadap seluruh tugas fungsi yang telah kami lakukan. Kami selalu terbuka menerima kritik dan saran baik oleh pemantau, masyarakat, maupun lembaga pemerintah," ucap dia dalam acara tersebut, Senin (3/3/2025).

Bagja juga mengucapkan terima kasih atas seluruh kerja sama ini serta terkait masukan, dan rekomendasi Ombudsman terkait proses-proses di Bawaslu. "Kalau ada rekomendasi dari Ombudsman pasti kami akan jadikan atensi Bawaslu," papar alumnus Universitas Indonesia itu.

Sementara Najih menyampaikan dalam UU 37/2008 di pasal 4 disebutkan, salah satu tujuan Ombudsman adalah membentuk masyarakat yang demokratis, sadar hukum, dan pemerintahan yang bersih.

Dia memaparkan Ombudsman telah menerima sebanyak 43 laporan masyarakat yang tersebar di seluruh kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia. Instansi yang dilaporkan di level provinsi, kabupaten/kota, hingga Panwascam.

"Terkait substansi yang dilaporkan ke Ombudsman terkait pelayanan pemilu dan pemilihan; permintaan data pemilih, keterbukaan informasi administrasi kepegawaian seperti tenaga adhoc di kecamatan, pegawai, gaji, pelayanan pemgaduan instansi, termasuk masalah mutasi pegawai," urai Najih.

Salah satu ruang lingkup kesepakatan dalam MoU yakni pencegahan mal-administrasi, berkoordinasi, bertukar data, serta informasi untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat.

Sebagai informasi penandatanganan MoU ini dihadiri oleh para pengawas pemilu di seluruh Indonesia secara daring. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Puadi, secara daring Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady, para anggota Ombudsman, serta jajaran pejabat Bawaslu.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Jaa/ Jaka