Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan dalam menegakkan hukum Pemilu jangan sampai keluar dari prinsip keadilan. Menegakkan hukum Pemilu harus berpegang teguh pada Undang-Undang yang mengatur, dan Peraturan dibawahnya.
Penegakkan hukum Pemilu harus tetap menganut dan kedepankan prinsip keadilan. Sambung Ratna Dewi Pettalolo dalam Rakernis Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2019, di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (26/11/2018).
“Semua proses penanganan pelanggaran Pemilu harus tetap di jalur asas dan prinsip keadilan. Pengawas Pemilu tidak boleh menabrak aturan yang sah yang tertuang dalam Undang-Undang, Perbawaslu dan PKPU,” kata Mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu.
Selain itu, menurut Koordinator Divisi Penindakan tetsebut, dalam menegakkan hukum Pemilu prosesnya harus sama disemua daerah jika dalam menegakkannya diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan yang sama.
“Intinya jika diatur oleh peraturan serupa maka prosenya pun tidak boleh berbeda. Jangan sampai misal, pelanggaran terjadi di Lampung dan Bengkulu dengan kategori pelanggaran yang sama, alat dan barang bukti sama, tapi menegakkannya berbeda. Ini jangan sampai terjadi. Jika pelanggaran sama dan menganut peraturan serupa, maka menegakkannya harus sama,” pungkas dia.
Dewi menambahkan, jangan karena ketidakpahaman pengawas Pemilu kemudian mengakibatkan penegakkan hukum Pemilu tidak sesuai prinsip keadilan. Tugas Pengawas Pemilu sangat berat. Dan salah satunya dituntut untuk memahami semua regulasi terkait penanganan pelanggaran Pemilu.
Dewi mengatakan, Pengawas Pemilu butuh cangkupan pengetahuan yang memadai sehingga tidak ada kesalahan fatal ketika mengambil suatu kesimpulan atau keputusan saat menegakkan hukum Pemilu. Ia juga mengingatkan pengawas Pemilu untuk menjunjung tinggi integritas karena dalam penegakkan hukum Pemilu sangat dekat dengan kepentingan politik dan kekuasaan.