• English
  • Bahasa Indonesia

Usai Putusan MK, Bawaslu Dorong KPU Revisi PKPU Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Webinar dengan tema Pelaksanaan kampanye Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi secara daring, Kamis (31/8/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong KPU melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) kampanye yang berkaitan dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah secara detail. Misalnya, metode kampanye seperti apa yang cocok dilakukan baik di tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah.

Selain itu, sambung Bagja, soal pembatasan tempat satuan pendidikan yang bisa dilakukan kampanye terbatas. Pasalnya, untuk satuan pendidikan mulai dari Paud, TK sampai SMP tidak boleh dijadikan tempat kampanye, karena siswanya belum memiliki hak pilih.

"Di SMA, tidak semua sudah siswanya mempunyai hak pilih terutama siswa kelas 1. Jika, kampanye dilakukan di SMA dan melibatkan warga negara Indonesia yang belum mempunyai hak pilih, maka ada pidananya. Sebab itu, hal itulah yang harus diatur secara detail oleh teman-teman KPU ke depan," kata Bagja dalam Webinar dengan tema Pelaksanaan kampanye Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi secara daring, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, kampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi lebih pas dengan metode semacam debat dan lainnya, tetapi tidak untuk rapat umum. "Kalau rapat umum jelas tidak pas lah, karena rapat umum ada pengarahan masa dan kemungkinan akan membawa atribut kampanye juga," ungkapnya.

Sementara itu, kampanye menggunakan fasilitas negara, salah satu catatan yang diberikan Bawaslu yakni semua peserta pemilu diberikan kesempatan yang sama dalam menggunakan tempat tersebut.

"Jadi, tidak boleh ada kepala daerah yang mempunyai afiliasi terhadap parpol tertentu atau peserta pemilu tertentu dan memberikan fasilitas lebih mendominasi terhadap partai tersebut atau peserta tersebut. Itu bertentangan dengan asas pemilu," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbudristek Nur Syarifah mengatakan rekomendasi Kemendikbud hanya di perguruan tinggi. Itu pun, kata dia, hanya di aula atau halaman yang tidak dijadikan tempat pembelajaran dan harus dijamin keamanan dan netralitasnya dari semua jenis kampanye yang berpotensi bermasalah.

"Yang menjadi penanggung jawabnya adalah KPU. Jadi, KPU yang memohon ke tempat pendidikan dan bentuknya adalah debat pasangan calon," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Editor: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu