Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Formulir Model A (Form A) menjadi barang yang sangat amat penting bagi jajaran pengawas pemilu, karena di dalamnya bukan hanya data hasil pengawasan. Tetapi juga dapat sebagai bukti ketika ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melihatnya form A ini keharusan dan kewajiban buat kita sebagai pengawas pemilu. Barang ini (form A) akan menjadi bukti kuat ketika ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” sambung Totok saat penutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Tangerang Banten, Jumat (27/10/2023) malam.
Selain itu, Totok mengatakan pengisian form A merupakan bagian dari budaya menulis di Bawaslu. Budaya menulis kata dia, akan terus didorong kepada Bawaslu daerah supaya jejak administrasi hasil pengawasan tercatat dengan baik.
Totok menambahkan from A ini sangat penting karena menjadi laporan kinerja dan kerja Bawaslu saat melakukan pengawasan. Jika ada laporan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), maka form A akan menjadi bukti pembanding yang sah dan kuat telah melakukan pengawasan.
Menurut mantan Anggota Bawaslu Jawa Timur tersebut, setiap detail kesalahan dalam proses pemilu akan dimohonkan oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan. Oleh karenanya dia meminta harus ada jejak administrasi Bawaslu dalam form A sebab ini krusial.
“Menghadapi tahapan pemilu yang semakin krusial selain kemampuan seorang pengawas pemilu dalam hal tugas, wewenang serta pemahaman terhadap regulasi, tak kalah penting juga yang wajib menjadi perhatian bagi seorang pengawas adalah tertib administrasi pengawasan,” tegas Totok.
Selain itu, dia pun menyebutkan pengisian form putusan acara cepat yang diisi dalam aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS). Contohnya Totok menyampaikan misal soal perebutan lapangan saat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kemudian dianggap merugikan salah satu pihak, pengawas pemilu menuangkan dalam bentuk digital kemudian terekam dan dicetak.
Rakernis Penyelesaian Sengketa proses Pemilu Tahun 2024 gelombang terakhir ini turut mengundang 7 Bawaslu provinsi berikut Bawaslu kabupaten dan kota di dalamnya. Antara lain provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam Rakernis ini dilakukan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Ada yang menjadi pihak pemohon, termohon, saksi dan pengawas pemilu.
Editor: Reyn Gloria
Foto: Irwan