• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Serukan Gotong Royong Bangun Layanan Advokasi Hukum Bawaslu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Layanan Advokasi Hukum Pasca Konsultasi di Jakarta, Senin (28/11/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mendorong seluruh jajaran divisi hukum Bawaslu untuk gotong royong membangun layanan Advokasi Hukum Bawaslu.

“Divisi hukum harus memiliki tingkat solidaritasnya tinggi. Saling bantu-membantu bersama," ucap Totok saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Layanan Advokasi Hukum Pasca Konsultasi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Totok menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk dapat memberikan advokasi hukum kepada jajaran pengawas adhoc. Dengan adanya kewenangan baru tersebut, Totok berharap pengawas adhoc dapat meningkatkan aktifitas dan kualitas dalam mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan.

"Saya harap dengan kewenangan baru, Bawaslu kabupaten/kota dapat meningkatkan aktifitas pengawasan pemilu di setiap daerah,” ujar totok

Sekadar informasi, penambahan pemberian kewenangan kepada Bawaslu kab/kota dalam memberikan advokasi hukum kepada jajaran pengawas adhoc, akan tercantum pada perbawaslu yang baru. Dalam Perbawaslu 26 Tahun 2018 pemberi bantuan hukum hanya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

Turut mendampingi penutupan kegiatan rakor yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Indraatmaja.

Editor: Hendi Purnawan
Teks dan Foto: Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu