• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Sampaikan Teknis Pencegahan, Puadi Minta Pengawas Pemilu Cermati PKPU Pendaftaran Parpol

Anggota Bawaslu Puadi dalam rapat daring yang dihadiri 34 Bawaslu Provinsi serta 514 Bawaslu Kabupaten/kota, Sabtu (30/7/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Menjelang dua hari pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2024, Bawaslu menggelar rapat dalam jaringan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam forum ini, pengawas pemilu diminta memahami secara rinci Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran parpol serta mengutamakan pencegahan melalui pendampingan, advokasi, serta sosialisasi.

Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono menegaskan seluruh pengawas pemilu harus memperlakukan sama dan adil terhadap semua parpol calon peserta pemilu. Baginya, semua parpol mempunyai itikad baik untuk berkontestasi dalam demokratisasi bangsa Indonesia.

"Kita (Bawaslu) harus memberikan pelayanan terbaik kepada parpol peserta, jangan sampai berfikiran parpol tidak niat, kantornya aja tidak ada. Jangan kita berpradugis (parpol) tidak niat," seru Totok kepada peserta rapat yang dihadiri 34 Bawaslu Provinsi serta 514 Bawaslu Kabupaten/kota, Sabtu (30/7/2022).

Dia mengatakan Bawaslu membentuk dua kelompok kerja (pokja) yakni pokja internal verifikasi parpol di internal Bawaslu dan pokja antarlembaga Bawaslu-KPU di setiap jajaran untuk melakukan pedampingan bersama. "Platform kita melakukan pencegahan dini sebelum penindakan. Jadi kita mengutamakan pencegahan," tegas mantan aktifis itu.

Totok menjelaskan bentuk pencegahan yang dilakukan pengawas pemilu diantaranya dengan menggelar administrasi bersama antara Bawaslu dan KPU. "Misal ini kekurangannya di apa, kita beri 'warning' ke peserta pemilu. Misal (kepada parpol) ini ada berkas administrasinya ada yang kurang, tolong segera dipenuhi sebelum batas waktu," ucapnya.

Jadi, lanjut Totok Bawaslu harus aktif memberikan informasi-informasi, mengadvokasi baik ke calon peserta pemilu dan KPU. Dia juga berpesan agar pengawas pemilu sejak awal melakukan pencegahan dini, memberikan peringatan kepada KPU dan calon peserta pemilu.

"Pengawas pemilu diharapkan akan banyak melakukan aktivitas 'keluar' seperti melakukan sosialisasi, advokasi kepada peserta pemilu, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait," kata Totok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusat Data Informasi Bawaslu Puadi menyampaikan pengawas pemilu terutama di provinsi dan kabupaten/kota, harus lebih cermat lagi memahami PKPU 4/2022. Hal ini sangat penting agar pengawas pemilu tahu persis prosedur apa yang seharusnya dilakukan KPU dan calon peserta sehingga Bawaslu bisa mengawasi satu pengawasan yang bisa mendeteksi.

Puadi juga turut mengingatkan pengawas pemilu harus konsentrasi dalam mengawasi tahapan pendafataran dan verifikasi parpol. Ini juga penting apabila KPU nanti tidak cermat dalam melakukan penelitian, kelengkapan pendafataran.

Dalam aspek administrasi, dia mengungkapkan adanya potensi-potensi kearah pelanggaran administrasi, salah satunya apabila KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan kebsahannya. KPU juga tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak menginput ke sistem informasi (Sipol).

"Ini jadi catatan peting adanya potensi-potensi kearah pelanggaran administrasi," tegas lelaki asal Jakarta itu.

Puadi menambahkan terkait aspek pidana yang diatur dalam pasal 518 Undang Undang 7/2017 jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verfikasi parpol. Kata dia, apabila Bawaslu provinsi dan kabupaten kota sudah memperoleh akses sipol, ini harus dicermati semaksimal mungkin kalau ada potensi kearah sana pelanggaran administrasi.

"Kita (Bawaslu) bisa merekomendasikan, menyamaikan segera ke KPU sehingga nanti KPU bisa menindaklanjuti temuan Bawaslu," ungkap Puadi.

Sebagai informasi, rapat daring ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Deputi Dukungan Teknis La Bayoni, serta jajaran pengawas pemilu hingga tingkat kabupaten/kota.

Editor: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu