• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Transparansi Pemilu, Salinan C-1 Bisa Digandakan di Bawaslu Kabupaten/Kota

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber pada Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Senin (22/10/2018).

Tanjung Pandan, Badan Pengawas Pemilu – Untuk meningkatkan transparansi Pemilu 2019 , salinan Formulir C-1 yang berisi data hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dapat digandakan oleh peserta pemilu di kantor Bawaslu kabupten/kota. “Jadi C-1 tidak menjadi barang mahal lagi seperti Pemilu 2014, kami akan buka seluas-luasnya,” ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Senin (22/10/2018) malam.

Bawaslu, menurut Bagja telah mensosialisasikan hal tersebut kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019. Salinan Formulir C-1 yang dimiliki Bawaslu nantinya dapat difoto atau difotokopi di kantor Bawaslu kabupten/kota. Selain hal tersebut, kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota peserta bimtek, Rahmat Bagja juga mengungkapkan hingga tahapan penetapan hasil Pemilu 2019 mendatang jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan melekat sesuai tingkatannya. Utamanya, dalam pengawasan pergerakan kotak suara.

“Untuk itu, sinergi antar lembaga penyelenggara sangat diharapkan, terlebih bagi Bawaslu kabupaten/kota yang baru dipermanenkan,” ujar Bagja.

Penulis/Foto: M. Zain T.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu