• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Pelayanan, Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), di Jakarta, Selasa (25/9/2018). Tujuan penggunaan SIPS di antaranya adalah memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan memaparkan, Bawaslu menjawab tantangan era milenial dengan memanfaatkan teknologi informasi pada salah satu tahapan penting dalam pemilu. Melalui SIPS, masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan sengketa karena permohonan dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring/online). Pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan cepat dan ringkas.

"Bawaslu merasa penting untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan informasi, sebab, ada batasan waktu dalam proses penyelesaian sengketa yang dapat ditangani Bawaslu. Dengan segala keterbatasan tersebut, sistem berbasis teknologi informasi ini dapat memberikan akses yang luas kepada pemohon," terangnya.

SIPS juga bertujuan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Melalui sistem informasi ini, pemohon dapat melakukan penelusuran (tracking) atas penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimohonkannya. SIPS memfasilitasi informasi sejauh mana proses sengketa dan siapa penanggung jawab sengketa proses pemilu.

Dari sisi Bawaslu, SIPS dibangun untuk memudahkan Bawaslu RI dalam menghimpun data penyelesaian sengketa. Data tersebut di antaranya berupa data proses penyelesaian sengketa mulai dari permohonan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan penyelesaian sengketa serta Laporan Awal, Laporan Proses, Laporan Akhir penyelesaian sengketa. Hal itu penting mengingat Bawaslu RI adalah penanggung jawab terakhir seluruh proses penyelesaian sengketa. Kondisi geografis Indonesia yang beragam menimbulkan permasalahan dalam penghimpunan dan pengelolaan informasi dari seluruh wilayah secara cepat dan akurat. Namun pemanfaatan teknologi infomasi dapat mengatasi masalah tersebut.

"SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 18/2017 mengatur, untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS," pungkasnya.

Humas Bawaslu

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu