Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi melaksanakan pengawasan secara langsung pada acara Penyandingan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang memerintahkan Bawaslu agar melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan KPU selaku termohon untuk melaksanakan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/Pihak Terkait) antara C Hasil-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR. Perkara ini dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II. Selanjutnya, MK memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C Hasil-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS.
Dengan pengawasan dan monitoring dari Bawaslu, terpantau proses penyandingan perolehan suara berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan hasil yang kredibel. Bawaslu berharap hasil yang jujur dan adil dapat diterima oleh semua pihak.
Adapun pelaksanaan penyandingan perolehan suara selesai dalam satu hari pada Rabu 3 Juli 2024, yang hasilnya akan dilakukan pleno untuk dilakukan rekapitulasi secara menyeluruh dan ditetapkan pada Senin 8 Juli 2024 mendatang.
Editor : Reyn Gloria
Foto: Nofiar