• English
  • Bahasa Indonesia

Tidak Tahu Putusan Telah Dijalankan, Pengadu Minta Maaf pada Sekjen Bawaslu

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menyampaikan jawaban dalam sidang DKPP di Jakarta, Jumat (27/5/2022)/ Foto : Publikasi dan Pemberitaan RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Suaizisiwa Duha dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pengadu dalam perkara DKPP NO 21-PKE DKPP/IV/2022, meminta maaf pada Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro. Dirinya mengaku tidak tahu bahwa Gunawan telah menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021. 
 
“Saya minta maaf pada Sekjen Bawaslu karena yang bersangkutan (ternyata) telah menindaklanjuti putusan DKPP. Jika sebelumnya sudah tahu sebelum sidang ini digelar, maka Sekretaris Jenderal Bawaslu tidak akan saya adukan ke DKPP,” ungkap Suaizisiwa Duha, Jumat (27/5/2022). 
 
Sekjen Bawaslu pun menjawab aduan pengadu jika dirinya telah mengeluarkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak lanjut Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 
 
“Dua hari sejak Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 itu dikeluarkan, saya menginstruksikan kepada Kasek Bawaslu Sumatera Utara untuk memberhentikan Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan yang bersangkutan kepada Pemeritah Kabupaten Nias Selatan. Artinya sudah saya jalankan,” tegas Gunawan. 
 
Jawaban Gunawan ini pun sesuai dengan konklusi jalannya persidangan. Dalam bacaannya melalui Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 yang dibacakan pada 22 Desember 2021, Sekretaris Jenderal telah mengeluarkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP. 
 
“Sehingga dalam persidangan ini telah terbukti Sekretaris Jenderal Bawaslu telah melaksanakan Putusan DKPP dan Aduan Pengadu tidak terbukti,” terang Ketua Sidang DKPP Alfitra Salam. 
 
Sebelumnya Suaizisiwa mengadukan kepada DKPP yang menilai, Gunawan diduga melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 yakni menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian. 
 
Sekadar informasi, pengadu mengadukan sembilan orang sebagai teradu. Di antaranya Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Kasek Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian, Kemurahan Zebua, Kristof Bahalima, Dementrius Waoma, Tuhoma Hia,  Tenaga Pendukung di Bawaslu Nisel Frankelman Zurita Putra Laia, Pelaksana Non PNS Bawaslu Nisel Jalatieli Saota dan Junius Setyawan Humendru.
 
Editor : Reyn Gloria

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu