• English
  • Bahasa Indonesia

Terima SK, 85 CPNS Bawaslu Jebolan STAN Tandatangani Pakta Integritas

Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait tengah memberi arahan kepada 85 CPNS ikatan dinas dari PKN STAN didampingi Inspektorat Utama Bawaslu Ichsan Fuadi, Kepala Biro SDM dan Umum Hengky Pramono juga Inspektur Wilayah III Arya Mega Natalady Sumbayak. Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sebanyak 85 CPNS ikatan dinas Bawaslu yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN) menandatangani pakta integritas di Gedung Bawaslu, Selasa (1/3/2022). 
 
Dalam kesempatan ini, Inspektorat Utama Bawaslu Ichsan Fuadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS yang berhasil bergabung dengan Bawaslu. Dia berharap para CPNS dapat menjaga kredibilitas di mana pun bertugas.
 
"Selamat bergabung bapak ibu di Bawaslu RI," katanya saat memberikan sambutan dihadapan CPNS. 
 
Tidak hanya itu, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait pun mengucapkan selamat datang kepada para CPNS. Dia memberikan pesan agar seluruh CPNS dapat menjadi pribadi-pribadi yang bisa menjaga nama baik Bawaslu.
 
"Selamat kalian sudah menjadi CPNS di Bawalu dan jadilah orang baik yang berdiri tegak diantara semua golongan," ujarnya. 
 
Penandatanganan pakta integritas tersebut juga dihadiri Kepala Biro SDM dan Umum Hengky Pramono juga Inspektur Wilayah III Arya Mega Natalady Sumbayak. 
 
Berikut isi pakta integritas yang ditandatangain: 
 
1. Membangun dan menginternalisasi budaya anti-korupsi dengan cara berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
 
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
 
4. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
 
5. Mengedepankan efisiensi dan penghematan anggaran negara dalam setiap pelaksanaan kegiatan;
 
6. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum secara konsisten;
 
7. Bertindak berdasarkan substansi dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam administrasi dan teknis operasional pengawasan Pemilu; 
 
8. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
 
9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
 
10. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap bertanggungjawab dan menghadapi konsekuensinya.
 
Editor : Reyn Gloria
Fotografer : Bhakti Satrio
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu