• English
  • Bahasa Indonesia

Terima Hibah Tanah dari Pemda Buton, Sekjen: Contoh Baik Semoga Ditiru Kepala Daerah Lain

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah tanah dan bangunan dari Pemda Buton kepada Bawaslu Kabupaten Buton di Aula Kantor Pemda Buton, Jum’at (12/8/2022). (Foto: Humas Bawaslu Sultra)

Buton, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Buton menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buton. Serah terima hibah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro dari Bupati Buton.

Gunawan menyambut baik langkah Pemda Buton yang telah menunaikan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini mewajibkan Pemda untuk memfasilitasi sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

“Ini sebagai contoh yang baik dari Bupati Buton dan harus ditiru oleh kepala daerah yang lain. Karena belum seluruh Kepala Daerah melaksanakan kewajiban Undang-Undang tersebut,” ungkapnya di Aula Kantor Pemerintah Daerah Buton, Jumat, (12/08/2022).

Dia menambahkan peran Bawaslu menjadi penting di sebuah pemerintahan daerah karena Indonesia negara demokrasi. Maka Gunawan menyatakan prinsipnya Bawaslu ikut serta menentukan dan meningkatkan indeks demokrasi di daerah.

“Tanpa Bawaslu, tiga belas item di dalam indeks demokrasi Indonesia tersebut tidak akan terwujud. Salah satu yang paling menonjol adalah adanya Pemilu atau Pilkada yang demokratis dan penegakkan hukum Pemilu atau Pilkada yang adil, itu hasil dari pengawasan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Apresiasi tinggi, ungkap Gunawan, disampaikan kepada Pemda Buton karena telah menghibahkan fasilitas tanah dan bangunan kepada Bawaslu Kabupaten Buton.

“Fasilitas ini akan kami gunakan dengan baik agar Bawaslu Kabupaten Buton bisa meningkatkan kinerja dalam membangun demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Buton La Bakry berharap semoga hubungan Pemda Buton dengan Bawaslu Kabupaten Buton semakin harmonis. “Kami memberikan tanah dan bangunan ini dengan harapan semoga Bawaslu ke depan makin solid dan terus bersinergi dengan pemerintahan daerah Kabupaten Buton,” ungkapnya.

Turut hadir dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini yakni Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Sekretariat dan Pejabat Administrator Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Buton dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Buton.

Penulis: Baini Taslihudin
Editor: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu