Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan PKPU, dengan mengintruksikan jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.

Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan PKPU, dengan mengintruksikan jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.

"APK yang ditertibkan merupakan APK pasangan calon yang tidak sesuai dengan aturan PKPU dan yang telah disepakati oleh pihak KPU bersama LO pasangan Calon," ujar
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Sitti Mustikawati, Sabtu (17/10/2020).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Mamuju itu mengungkapkan dari 11 kecamatan se-Kabupaten Mamuju, ada 9 kecamatan, di mana panwascamnya turun secara serentak menertibkan APK.

9 kecamatan tersebut ungkap Sitti di antaranya, Kecamatan Mamuju, Kec. Simboro, Kec. Tapalang, Kec. Tapalang Barat, Kec. Kalukku, Kec. Papalang, Kec. Sampaga, Kec. Tommo dan Kec. Bala-Balakang.

Kemudian tambahnya, ada 2 kecamatan yang tidak melakukan penertiban secara serentak akibat keterbatasan personil satpol PP. Kecamatan yang dimaksud yakni wilayah kec. Kalumpang dan Kec. Bonehau.

"Terkait itu, kami jadwalkan hari berikutnya untuk memaksimalkan penertiban APK tersebut,” tegas Sitti.

Lebih jauh, perempuan berhijab itu menuturkan bahwa pengawasan penertiban APK yang dilakukan ini, berdasarkan pada aturan kampanye dalam PKPU. Dan dalam kerjanya, Bawaslu Kabupaten Mamuju bekerja sama dengan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI sebagai pengamanan.

“Adapun alat peraga kampanye yang kami tertibkan yakni, baliho dan spanduk yang terpasang dan tidak sesuai dengan desain yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mamuju. Kemudian kami juga tertibkan brosur dan poster yang tertempel di tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah hingga pepohonan, itu semua yang kami tertibkan,” tuturnya

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju

Editor : Rama Agusta