• English
  • Bahasa Indonesia

Tak Ada Akses Internet, Panwascam Pinogu Kawal Ketat Perpindahan Kotak Suara

Foto : Jasa Pikul Membawa Membawa Kotak Suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, Gorontalo.

Bone Bolango, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pinogu melakukan pengawasan melekat perpindahan  kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Kamis 10 Desember 2020. Perpindahan tersebut karena Desa Pinogu tidak memiliki akses internet.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Moh. Zain Slamet Baladraf menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh KPU Kabupateb Bone Bolango bersama Bawaslu, liason officer (LO) paslon, dan pihak kepolisian Bone Bolango pada 8 Desember 2020, tentang persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan khusus Kecamatan Pinogu yang tidak memiliki internet dilaksanakan di Kecamatan Suwawa Timur.

“Pinogu merupakan wilayah yang tidak dapat diakses oleh internet, sehingga berdasarkan rakor yang digelar oleh KPU bersama Lo paslon dan kepolisian maka rekap akan dilaksankan di daerah yang memiliki jaringan internet yakni Kecamatan Suwawa Timur," kata Slamet, Kamis (11/12/2020).

Perpindahan kotak suara tersebut kata dia dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 597 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Kesepakatan antara KPU Kabupaten Bone Bolango dan LO Paslon dalam pelaksanaan rekapitulasi yang akan dilakukan oleh PPK Kecamatan Pinogu bertempat di Kecamatan Suwawa Timur. Dia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk menjamin keamanan pergeseran kotak suara dan dapat memastikan seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango tidak terjadi pemadaman listrik dengan berkoordinasi kepada pihak PLN Suluttenggo.

Sementara itu, Panwascam Pinogu Sitriu Buhungo menjelaskan pengawasan kotak suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur berlangsung selama 11 jam dengan berjalan kaki dan dikawal pihak TNI, Kepolisian, Satpol PP dan PPK Kecamatan Pinogu menggunakan jasa tukang pikul.

“Kotak Suara yang dibawa sebanyak lima buah dari kecamatan Pinogu menuju Desa Tulabolo menggunakan jasa pikul dengan berjalan kaki. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dari kotak suara," ujarnya.

Dia menceritakan kotak suara yang dipindahkan berangkat dari Desa Pinogu pukul 07:30 WITA dan tiba di Desa Tulabolo Pukul 18:45 WITA.

Untuk diketahui, tahapan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat kecamatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. serta, teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018.

Penulis dan fotografer : Humas Bawaslu Bone Bolango

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu