• English
  • Bahasa Indonesia

Sandang Predikat Lembaga Informatif, Bawaslu Rapikan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setelah menyandang gelar lembaga yang informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP), tugas selanjutnya bagi Bawaslu adalah merapikan kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru berumur enam bulan sebagai lembaga permanen tidak mungkin dibiarkan begitu saja tanpa penataan kehumasan. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam diskusi Pembukaan Rapat Koordinasi Kehumasan 2019 di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Fungsi kehumasan, menurut Afif, adalah menampilkan kinerja dan netralitas lembaga. "Kita harus bekerja dan kelihatan bekerja. Kita harus netral dan kelihatan netral," ujarnya.

Dampak dari informasi kinerja dan netralitas lembaga, sambung Afif, adalah kepercayaan publik. "Kita perlu meyakinkan betul apa yang kita lakukan kepada publik," sambungnya.

Itulah yang melandasi digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan 2019 oleh Bawaslu. Rakor Kehumasan yang dilaksanakan selama tiga hari ini membekali anggota dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan materi-materi terkait keterbukaan informasi publik, jurnalistik dan pengembangan website. Hal ini untuk memastikan semua informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota bisa diakses oleh masyarakat.

"Bawaslu sebagai lembaga yang informatif harus membuktikan bahwa semua informasi ada dan semua informasi bisa diakses," tegas Afif.

Penulis/foto : M Agus Saifuddin/Baguz

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu