• English
  • Bahasa Indonesia

Ratna Dewi: Perwujudan 30% Keterwakilan Perempuan Jadi “PR” Bersama

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pada Pemilu sebelumnya, capaian 30% keterwakilan perempuan belum bisa diwujudkan sehingga hal ini masih menjadi “Pekerjaan Rumah (PR)” semua pihak.

Menurut Dewi, regulasi yang menjamin partisipasi politik perempuan sudah ada. Bahkan sekarang ini gerakan-gerakan advokasi perempuan sudah sangat sistematis, terstruktur, dan masif untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan.

“Namun untuk mewujudkan 30% keterwakilan perempuan di Parlemen masih menjadi perjuangan kita,” ujar Dewi pada Sosialisasi Pemilih Perempuan Cerdas Untuk Pemilu Berkualitas yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia dan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Dewi menerangkan, menghadapi Pemilu 2019 sebagai afirmasi kebijakan 30% keterwakilan perempuan, partai politik diwajibkan untuk mengikut sertakan minimal 30% keterwakilan perempuan.

“Tetapi dengan melihat komposisi pemilih yang lebih dari 50% adalah perempuan, harusnya keterwakilan perempuan bisa mencapai lebih dari 30%, minimal sesuai dengan jumlah pemilih yang mana lebih dari 50% pemilih yang tercatat dalam DPT adalah perempuan,” jelas Dewi.

Dewi berharap, perempuan juga dapat berpartisipasi dalam proses pemantauan Pemilu. “Tujuan akhir partisipasi perempuan dalam politik dan dalam proses pemantauan pemilu adalah untuk memastikan Pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Penulis/Foto: Tika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu