• English
  • Bahasa Indonesia

Rapat Bersama Komite TPPU, Bawaslu Jabarkan Potensi Tindak Pencucian Uang dalam Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa isu krusial terkait pencucian uang saat Pemilu 2024 kepada Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme, Senin (15/5/2023)/ doc: Pempublikasi dan Dokumentasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa isu krusial terkait pencucian uang saat Pemilu 2024 kepada Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme, Senin (15/5/2023) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta. Herwyn menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, setidaknya ada dua hal yang patut menjadi perhatian bersama terkait pencucian uang di Pemilu 2024.

Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana. Untuk hal ini menurut Herwyn, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan PPATK per tanggal 7 Februari 2023 yang menyasar padakerja sama dalam penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.

“Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye yang sebagaimana kita ketahui bersama itu akan berjalan pada 28 November nanti hingga 3 hari sebelum masa pemungutan suara. Selain itu, penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu.

Berikutnya, merujuk pasal 523 pada undang-undang yang sama, Herwyn menyatakan tindak pidana pencucian uang bisa terjadi ada politik uang. Menurutnya, hal ini menjadi isu krusial yang kerap terjadi di setiap pemilihan. Dalam konteks politik uang, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu akan memberi perhatian pada pencegahan politik uang di Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara. Dan bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya. Sambil kita juga menghimbau apabila dimungkinkan apakah satu minggu sebelum hari-H pemungutan suara bisa diupayakan untuk tidak ada pencairan dana dalam uang tunai kecuali untuk kepentingan rakyat banyak yang memang perlu diberikan bantuan,” kata Herwyn.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyimpulkan agar seluruh pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024 (Bawaslu dan KPU) dapat saling bekerja sama dengan PPATK dan Penegak Hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang bisa terjadi kedepan mengingat saat ini telah memasuki tahun politik.

“Agar seluruh pihak pemangku kepentingan kunci dalam penanganan kontestasi politik (Bawaslu dan KPU) dapat melakukan analisis kolaboratif dan menentukan strategi pengawasan bersama PPATK, Aparat Penegak Hukum maupun pihak terkait lainnya terhadap penanganan Pemilu dan Pemilukada yang bersih dan berintegritas sebagaimana telah dimaksudkan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT Tahun 2023”, ungkap Mahfud sambil menutup forum tersebut.

Foto: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu