• English
  • Bahasa Indonesia

Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Disetujui DPR

Suasana sidang rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 disetujui oleh Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan ini tertuang dalam hasil kesimpulan forum rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Menyetujui rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan catatan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II, KPU, DKPP, dan Kemendagri," cetus pimpinan rapat Junimart Girsang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang hadir bersama dua Anggota Bawaslu; Puadi dan Herwyn JH Malonda mengatakan rancangan Perbawaslu ini merupakan Perbawaslu pengawasan pilkada induk atau umum. Ada delapan bab sistimatika rancangan Perbawaslu yang diajukan.

Dia menjelaskan Perbawaslu tersebut mengatur mengenai definisi pengawasan, pencegahan, penindakan, temuan, dan laporan. Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Bawaslu, lanjutnya, mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pengawas ad hoc juga turut diatur secara jelas.

Selain itu, lanjut Bagja, tata cara pengawasan hingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di semua tingkatan juga diatur. Hal lainnya diatur pula terkait pembinaan pengawasan serta laporan hasil pengawasan.

Dalam rancangan Perbawaslu juga diatur pengawasan di daerah-daerah khusu yakni Aceh, DI Yogyakarta, dan Daerah Khusus Jakarta. Bagja menerangkan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berpedoman pada ketentuan dalam peraturan Badan ini.

"Pelaksana dan objek Pengawasan bagi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta disesuaikan dengan kewenangan Pengawasan Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar alumnus Universitas Indonesia itu.

Sementara untuk pengawasan dalam Pemilihan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, ProvinsiPapua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang berkenaan dengan kekhususan di masing-masing provinsi tersebut. "Pengawasan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," jelas Bagja.

Sebagai informasi, hadir dalam RDP pimpinan KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. Sementara Kemendagri diwakili oleh Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Togap Simangunsong.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu