• English
  • Bahasa Indonesia

Puslitbangdiklat Diharapkan Tingkatkan Kualitas Jajaran Bawaslu

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memberikan arahan dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun Rancang Bangun Kelembagaan Puslitbangdiklat Bawaslu RI, di Jakarta, Kamis 15 April 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu menjadi tempat dalam meningkatkan kualitas jajaran Bawaslu.Hal itu disampaikan Afif sapaan akrabnya itu dalam sambutannya di acara Diskusi Kelompok Terpumpun Rancang Bangun Kelembagaan Puslitbangdiklat Bawaslu RI, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Saya kira apa yang menjadi tugas Puslitbangdiklat untuk meningkatkan kualitas jajaran internal dan eksternal Bawaslu," ujar Afif.

Dia menjelaskan, bagi jajaran internal, Puslitbangdiklat harus membangun sistem merit dalam manajemen ASN di kelembagaan Bawaslu. Hal ini menurutnya berdampak penataan pegawai internal menjadi lebih baik.

"Merit sistem harus berjalan. Sehingga ukuran penataan standar kompetensi kepegawaian Bawaslu menjadi lebih baik," tegasnya.

Untuk eksternal sendiri tambahnya, Puslitbangdiklat perlu membuat kurikulum orientasi tugas bagi komisioner hingga pengawas ad hoc terpilih. Sebab, mereka (komisioner dan pengawas ad hoc) tidak memiliki standarisasi khusus dalam hal kompetensi.

"Harus ada desain kompetensi bagi eksternal," terangnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan yang juga hadir dalam FGD tersebut menyebut Puslitbangdiklat menjadi dapat menjadi wadah pelatihan bagi saksi bagi peserta pemilu.

"Itu sebagai mana amanat undang-undang pemilu," pungkasnya.

Perlu diketahui Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitdiklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibentuk atas dasar Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2019.

Puslitbangdiklat Bawaslu sendiri mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pengawas Pemilu.

Dalam Perbawaslu tersebut Puslitbangdiklat masih diatur dalam pembagian Bidang Penelitian dan

Pengembangan; Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta ditunjang satu fungsi tata usaha Puslitbangdiklat.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu