Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 marak terjadi di Kalimantan Selatan. Bawaslu menertibkan pelanggaran tersebut secara serentak di provinsi tersebut.
Tindakan tegas pelanggaran Pemilu mulai dari penertiban APK. "Bawaslu se-Kalimantan Selatan akan melakukan penertiban APK serentak pada hari rabu 30 Januari," tutur Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Banjarmasin, Selasa (22/1/2019).
Dewi melanjutkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu berhak memperingatkan Partai Politik jika, masih melanggar mengenai pemasangan APK.
Diketahui, pada pasal 7 disebutkan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi, kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.