• English
  • Bahasa Indonesia

Pelanggaran APK marak, Bawaslu Se-Kalsel Serentak Tertibkan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan paparan ke jajaran Bawaslu se-Kalimantan Selatan dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Banjarmasin, Selasa (22/1/2019).

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 marak terjadi di Kalimantan Selatan. Bawaslu menertibkan pelanggaran tersebut secara serentak di provinsi tersebut.

Tindakan tegas pelanggaran Pemilu mulai dari penertiban APK. "Bawaslu se-Kalimantan Selatan akan melakukan penertiban APK serentak pada hari rabu 30 Januari," tutur Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Banjarmasin, Selasa (22/1/2019).

Dewi melanjutkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu berhak memperingatkan Partai Politik jika, masih melanggar mengenai pemasangan APK.

Diketahui, pada pasal 7 disebutkan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi, kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu