• English
  • Bahasa Indonesia

Minim Regulasi Pemilu Ramah Lingkungan, Daur Ulang Sampah Logistik Pemilu Perlu Dipikirkan Bersama

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Memperkuat Isu Lingkungan di Tahun Politik’ yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memandang penyelenggara pemilu dan partai politik perlu mulai memikirkan proses daur ulang sampah yang diakibatkan dari jalannya proses pemilu, seperti surat suara atau kotak suara. Dia menilai sejauh ini belum ada klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan yang mengatur terhadap kepedulian lingkungan.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang cenderung berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan serta membahayakan lingkungan hidup. “Maka dari itu kita, penyelenggara pemilu atau nanti parpol harus mulai benar-benar memikirkannya,” ucap Herwyn dalam diskusi bertema ‘Memperkuat Isu Lingkungan di Tahun Politik’ yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dia menegaskan Bawaslu mendukung sepenuhnya terwujudnya pemilu ramah lingkungan. Herwyn menyebutkan Bawaslu telah membuat regulasi yang mengatur pengawasan pemilu ramah lingkungan yang termuat dalam Pasal 2 Perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

“Pelaksanaan Pengawasan pemilu berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herwyn membacakan isi Pasal 2 ayat (3) Perbawaslu 5/2022.

Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, Herwyn juga mengusulkan ke KPU agar membuat formula atau aturan bentuk kampanye yang mengarah pada isu-isu ramah lingkungan. “Mungkin konkretnya isu lingkungan bisa diterapkan kepada para caleg, melakukan pelatihan-pelatihan daur ulang kepada masyarakat supaya nanti masyarakat secara langsung bisa terberdayakan, secara elektoral bagi peserta pemilu menuai hasil yang baik,” kata peraih gelar doktor ilmu lingkungan itu.

“Ada beberapa caleg yang saya lihat sudah melakukan itu,” imbuh Herwyn.

Lebih lanjut, dia berharap sanksi bagi peserta pemilu yang mencemari lingkungan dapat dipekuat dan dipertegas. Herwyn menyadari sanksi dalam UU Pemilu memang kurang, namun sanksi masih bisa diterapkan melalui UU lain.

“Jangan jadikan alasan karena UU Pemilu lex specialis, karena pemilu ini kan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, ada aturan yang mengikutinya. Dalam UUD 1945 Pasal 28 H telah mengatur semua warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” paparnya.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu