Surabaya, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta Bawaslu Kabupaten/Kota jeli dalam memahami pokok persoalan sengketa sehingga mampu memahami akar permasalahan dan dapat menuangkannya ke dalam amar putusan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum 2019 Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (29/1/2019).
Lebih lanjut, Bagja mengingatkan adanya kesesuaian antara dalil dan amar putusan dalam sidang sengketa guna menghindari ketidakpuasan pemohon. "Kesesuaian antara dalil dan amar putusan sangat penting. Jangan sampai dalilnya ada enam atau tujuh, tetapi amar putusannya cuma empat," ujarnya.
Peningkatkan kapasitas dan kemampuan majelis sidang sengketa di kabupaten/kota, menurut Bagja, diperlukan untuk dapat memilih mana persoalan sengketa dan mana persoalan pelanggaran administrasi.
Penulis dan foto : Nurisman