Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
La Bayoni, pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data ASN, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni mengatakan Manajemen Talenta merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan organisasi mampu memperoleh, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan pegawai terbaik sesuai kompetensi. Penerapan sistem tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat sistem merit di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tuntutan publik terhadap birokrasi saat ini tidak lagi hanya menekankan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga mengharapkan birokrasi yang profesional, adaptif, inovatif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar La Bayoni saat memberikan laporkan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data ASN, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan agenda reformasi birokrasi nasional terus mendorong setiap instansi pemerintah memperkuat penerapan sistem merit dalam seluruh aspek manajemen ASN. Menurutnya, penerapan Manajemen Talenta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Pria yang akrab disapa Boy itu menjelaskan, Bawaslu saat ini mengelola sumber daya manusia dalam jumlah yang besar, yakni 12.118 pegawai yang tersebar mulai dari tingkat pusat, sekretariat provinsi, hingga sekretariat kabupaten/kota. Menurutnya, jumlah tersebut menjadi kekuatan organisasi yang luar biasa, namun pada saat yang sama juga menghadirkan kompleksitas pengelolaan SDM yang tidak sederhana.

“Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 1.072 pejabat struktural yang telah terisi dan menjadi tulang punggung kepemimpinan organisasi pada berbagai jenjang. Mereka memegang peranan strategis dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan efektif sekaligus menjadi penggerak utama pencapaian tujuan kelembagaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masih terdapat 251 jabatan struktural yang belum terisi. Menurutnya, kebutuhan pejabat struktural diperkirakan akan meningkat apabila usulan Unit Kerja Mandiri (UKM) pada 253 Bawaslu Kabupaten/Kota disetujui Kementerian PANRB. Setiap UKM tersebut membutuhkan sedikitnya kepala sekretariat dan kepala subbagian.

Berdasarkan kondisi tersebut, La Bayoni menilai Bawaslu memerlukan sistem pengelolaan SDM yang modern, objektif, dan berbasis data. Karena itu, transformasi pengelolaan SDM menjadi sebuah keniscayaan, terutama melalui percepatan penerapan Manajemen Talenta.

“Melalui penerapan manajemen talenta, kita dapat membangun sistem yang mampu mengidentifikasi pegawai berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan rekam jejaknya secara objektif. Dengan demikian, pengembangan karier tidak lagi hanya berorientasi pada masa kerja ataupun ketersediaan jabatan, tetapi benar-benar didasarkan pada kualitas dan kesiapan individu,” ujar La Bayoni.

Ia mengatakan langkah tersebut juga bertujuan memastikan setiap pegawai memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang, mendapatkan pembinaan yang tepat, serta memiliki jalur karier yang jelas sesuai kapasitas dan kontribusinya bagi organisasi.

La Bayoni menambahkan, manajemen talenta akan membantu organisasi mempersiapkan calon-calon pemimpin masa depan Bawaslu yang tidak hanya unggul secara teknis dan manajerial, tetapi juga memiliki integritas serta pemahaman sosial kultural yang kuat.

Editor: Nofiar

Photo: Bhakti Satrio