• English
  • Bahasa Indonesia

Kampanye Bukan Ajang Saling Fitnah dan Adu Domba

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan materi dalam Pembekalan Calon Anggota Legislatif DPR RI Pemilu Tahun 2019 PDI Perjuangan, di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan kampanye adalah kegiatan adu gagasan visi, misi, dan program serta citra diri peserta Pemilu, bukan saling adu domba dan fitnah.

Kampanye harus dilaksanakan dengan cara yang arif dan positif. Kampanye ajang meningkatkan partisipasi pemilih dengan dilakukan secara bertanggung jawab. Kata Ratna Dewi dalam Pembekalan Calon Anggota Legislatif DPR RI Pemilu 2019 PDI Perjuangan, di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

“Jadi, para peserta Pemilu baik calon Anggota Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden harus memanfaatkan tahapan kampanye ini dengan melaksanakannya secara arif dan tidak saling fitnah dan adu domba,” tegas Dewi.

Semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu punya keinginan yang sama yaitu menghasilkan Pemilu demokratis. Dan untuk mewujudkannya, kata Dewi, mari sama-sama taati aturan mainnya. Berkampanyelah dengan tunduk pada peraturan. Suguhkan masyarakat pendidikan politik yang positif. Dorong masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional.

Peserta Pemilu, lanjut dia, mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam berkampanye. Bawaslu tidak membeda-bedakan. Kami pukul rata semua peserta Pemilu dalam melangsungkan tahapan kampanye. “Jadi kalau ada pihak yang menilai Bawaslu berat sebelah, itu tidak benar. Siapapun peserta Pemilu jika melanggar aturan dalam Pemilu terutama pada masa kampanye ini akan diproses dan diklarifikasi,” tegas Dewi.

Dewi juga mengingatkan kepada tim kampanye untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Ini saya ingatkan kepada peserta Pemilu beserta tim kampanye untuk jangan coba-coba memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih dengan imbalan memilih calon tertentu karena bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu,”pungkas dia.

Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu