Sarolangun, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menemukan masih ada penduduk wajib KTP (telah berusia 17 tahun atau telah menikah) namun belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terhadap temuan itu, Bawaslu merekomendasikan dinas kependudukan dan catatan sipil melakukan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman. Dengan demikian, penduduk yang telah memenuhi syarat itu dapat menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020.
"Kami (Bawaslu) melakukan pengawasan memastikan (hak pilih) terutama di beberapa daerah yang jauh dan sulit dijangkau. Kami memastikan orang yang seharusnya punya hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Anggota Bawaslu RI M Afifuddin saat mendatangi rumah penduduk di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi untuk melakukan pengawasan melekat coklit data pemilih, Senin (10/8/2020).
Desa Tanjung adalah salah satu desa di Provinsi Jambi yang ditinggali masyarakat adat Suku Anak Dalam. Dia mengungkapkan, di desa tersebut terdapat 74 kepala keluarga Suku Anak Dalam. Rinciannya, kata dia, penduduk terdiri dari 246 jiwa, 109 jiwa telah memiliki KTP dan 88 jiwa merupakan penduduk bukan wajib KTP. Adapun, penduduk yang merupakan wajib KTP namun belum melakukan perekaman sebanyak 49 jiwa.
Minimnya listrik dan penerangan di desa itu juga tidak mengurangi semangat pengawasan demi memastikan hak pilih masyarakat Suku Anak Dalam. Akses menuju desa tersebut harus melalui perkebunan sawit dan hutan. Jalan menuju Desa Tanjung merupakan jalanan tanah berbatu yang sulit dilalui mobil terlebih jika musim hujan.
Rombongan Bawaslu yang juga diikuti Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panitia Pengawas Kecamatan Bathin VII dan Pengawas Desa Tanjung tetap malakukan proses coklit meski hari telah gelap saat tiba dilokasi. Pasalnya, rombongan PPDP dan pengawas pemilu harus menempuh perjalanan tidak kurang dari 1,5 jam dari pusat kota Kabupaten Sarolangun.
Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap masyarakat Suku Anak Dalam di Kecamatan Bathin VIII, Pengawasan itu untuk menjaga hak pilih masyarakat adat itu.
“Semua yang punya hak pilih harus tercatat di daftar pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti. Karena, kita semua suara yang nilainya sama,” kata Afifuddin.
Penulis/Editor: M. Zaid/Muhtar
Foto: Muslih