Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda (tengah) dalam kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 melalui daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda meminta jajaran pengawas menyiapkan data pembanding sejak dini sebagai bahan pengawasan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu mendatang. Persiapan tersebut perlu dilakukan tanpa menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan rancangan penataan dapil.

“Teman-teman jangan menunggu rancangan KPU terbit baru mencari data. Kumpulkan data kependudukan resmi terbaru dan peta wilayah administrasi terbaru, termasuk kalau ada pemekaran daerah,” kata Herwyn dalam kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 melalui daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Herwyn, pengawasan penataan dapil tidak cukup hanya dengan memeriksa regulasi atau mengawasi keputusan yang ditetapkan KPU. Bawaslu juga perlu melakukan kajian untuk memastikan penataan dapil memenuhi tujuh prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketujuh prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Untuk menguji penerapan prinsip tersebut, Herwyn meminta jajaran melakukan simulasi terhadap dapil yang sudah ada.

Hasil simulasi selanjutnya perlu dituangkan dalam matriks penilaian agar setiap dapil memiliki catatan berbasis kajian. Dengan demikian, Bawaslu dapat mengidentifikasi dapil yang perlu ditata kembali dan menyampaikan masukan kepada KPU berdasarkan hasil analisis.

“Setiap dapil diberi catatan, bukan hanya kesan. Ketika masuk dalam penataan lagi, bukan tidak mungkin dapil yang sudah ada sekarang berdasarkan kajian kita minta kepada KPU untuk ditata lagi,” ujarnya.

Selain melakukan simulasi, Herwyn menyampaikan lima langkah yang perlu disiapkan jajaran Bawaslu. Pertama, mengumpulkan data kependudukan dan peta wilayah administrasi terbaru. Kedua, menguji dapil berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil. Ketiga, hadir dalam setiap uji publik untuk mencatat masukan masyarakat dan tanggapan KPU.

Keempat, menyiapkan masukan tertulis berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Masukan tersebut dapat mencakup dapil yang kerap menimbulkan sengketa, wilayah yang sulit dijangkau karena kondisi geografis, hingga kecamatan yang tidak memiliki keterikatan sosial dengan dapilnya. Kelima, mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan dan simulasi secara sistematis sebagai bahan pemberian rekomendasi kepada KPU.

Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting
Editor: Nofiar