• English
  • Bahasa Indonesia

Herwyn Minta Dana Hibah Bawaslu Daerah Utamakan Honor Pengawas 'Ad hoc' dan Operasional

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memberikan sambutan kegiatan Penelitian dan Review Serentak Anggaran Dana Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar penggunaan dana hibah pemilihan (pilkada) Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsi Bawaslu. Dia menyinggung agar penyusunan anggaran harus mengutamakan kebutuhan honorarium pengawas "ad hoc' (sementara) serta operasional kantor.

"Kebutuhan honorarium diusahakan kita anggarkan misalnya 12 bulan sesuai standar SBM (standar biaya masukan) menteri keuangan karena itu hak mereka (petugas ad hoc). Lalu soal operasional perkantoran juga jangan dikesampingkan," tegas dia dalam kegiatan Penelitian dan Review Serentak Anggaran Dana Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Selain itu, Herwyn meminta anggaran disusun untuk menjawab kebutuhan hal-hal yang menjadi tantangan dalam pengawasan Pilkada 2024, termasuk hal-hal yang menjadi isu yang harus ditangani berdasarkan tugas fungsi serta berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.

Isu-isu yang dimaksud dia seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, politisasi SARA. "Termasuk isu yang baru berkembang bisa saja ada masalah-masalah tentang penggunaan artificial intelligent (AI). Itu isu yang memang harus kita antisipasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja kita kedepan," papar alumnus Universitas Brawijaya itu.

Herwyn menambahkan kegiatan yang akan disusun juga harus mengutamakan output, tidak sekedar anggarannya tersedia tapi harus mengutaman output serta mengutamakan prinsip efisiensi penganggaran.

Lebih lanjut dia berpesan agar alokasi 'cost sharing' antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus sesuai, jangan sampai ada yang kesulitan untuk melaksanakan kegiatan strategis pada pengawasan Pilkada 2024. "Kami harap tidak ada masalah antara provinsi dan kabupaten/kota karena ini serentak, dibicarakan secara bijak. Provinsi memerhatikan daerah yang kekurangan," papar Herwyn.

Terakhir, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu itu meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun 'timeline' pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024 wilayah masing-masing sampai akhir Desember 2024. Ini untuk memastikan penyerapan anggaran terserap dengan baik.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu