Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menekankan pentingnya jajaran pengawas pemilu untuk melakukan evaluasi secara kritis dan ilmiah terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Hal ini dinilai krusial guna menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konkret untuk menyongsong pesta demokrasi di masa depan.
“Dalam kondisi saat ini, kita harus melakukan evaluasi kritis dan ilmiah. Tujuannya agar kita mendapatkan rekomendasi perbaikan di masa mendatang,” ujar Herwyn dalam arahannya di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu pada Sabtu, (20/12/2025).
Herwyn menyatakan bahwa pengawas pemilu harus berjiwa besar dalam menerima hasil evaluasi kritis, meskipun masukan yang diterima pahit untuk didengar. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya melihat sejauh mana kinerja pengawas pemilu telah berjalan di tengah kompleksitas permasalahan yang ada.
“Kita tahu bersama problematika pemilu dari sisi tahapan harus kita kritisi dengan tetap berpatokan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” jelasnya.
Tidak hanya itu, dia juga menekankan akan pentingnya evaluasi secara ilmiah dengan melihat seluruh rangkaian tahapan pemilu yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sistematis, objektif, dan berbasis data. Herwyn melihat secara konkret, hasil analisis yang akurat akan menjadi landasan kuat bagi revisi Undang-Undang Pemilu berikutnya.
Herwyn juga menilai evaluasi dapat dimanfaatkan Bawaslu untuk mempersiapkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Bawaslu bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan putusan yang harus ditindaklanjuti KPU tanpa pemeriksaan ulang.
Hal ini, menurut Herwyn, memperkuat urgensi pemenuhan keadilan pemilu melalui proses adjudikasi. “Apapun namanya nanti, konsekuensinya kita harus memperkuat fungsi adjudikasi. Baik dari sisi manusianya, sistemnya, maupun tata cara prosedurnya yang harus diperbaiki dengan memperhatikan digitalisasi,” tegas Herwyn.
Selain itu, putusan tersebut juga dinilai Herwyn mendorong penguatan penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Dia memposisikan Bawaslu RI sebagai regulator yang menghasilkan kebijakan nasional, sementara jajaran di daerah menjadi ujung tombak pelaksana yang bersentuhan langsung dengan dinamika lokal.
Teks: Bhakti Satrio
Foto: Nofiar
Editor: Hendi Poernawan