Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda, mengajak Bawaslu se-Yogyakarta untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Herwyn menegaskan bahwa ketiga hal tersebut merupakan kunci keberhasilan implementasi IKU Tahun 2026.
"Momentum sosialisasi ini harus menjadi awal penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu. Komitmen seluruh jajaran menjadi kunci keberhasilan implementasi IKU Tahun 2026," tegas Herwyn saat menghadiri Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 di Ruang Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, Kamis (16/7/2026).
Herwyn juga mengingatkan seluruh jajaran agar segera mempelajari Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) sebagai dasar penyusunan IKU. Selain itu, dia juga meminta para staf memastikan seluruh indikator yang dipilih berbasis hasil dan memenuhi prinsip SMART.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan IKU Tahun 2026 menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Bawaslu menuju tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bawaslu Tahun 2025–2029.
"Penyusunan Indikator Kinerja Utama bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun Bawaslu yang profesional, akuntabel, dan semakin dipercaya publik," ujar Najib.
Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama mengenai penyusunan, pelaksanaan, hingga pelaporan IKU sehingga implementasinya berjalan seragam di setiap tingkatan.
Dalam sesi materi, Arif Nur Alam selaku narasumber menjelaskan bahwa kompleksitas demokrasi saat ini, seperti politik uang, politik identitas, hoaks, hingga netralitas aparatur negara, menuntut Bawaslu memiliki sistem pengukuran kinerja yang tidak lagi berfokus pada jumlah kegiatan, melainkan pada dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
Sementara itu, Wenly R. J. Lolong selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI memaparkan dasar hukum, mekanisme penyusunan, hingga tata cara pelaporan IKU Tahun 2026. Ia menekankan bahwa setiap indikator harus memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) serta benar-benar mencerminkan capaian hasil sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing divisi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, salah satunya Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, yang mengangkat teknis implementasi IKU nontahapan di tingkat kabupaten/kota. Narasumber memberikan penjelasan mengenai pemilihan indikator, penyusunan target, hingga mekanisme pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu DIY berharap penyusunan dan implementasi IKU Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu mencerminkan kinerja kelembagaan yang memberikan manfaat nyata bagi penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu di Indonesia.
Foto: Emy
Editor: Bhakti Satrio