• English
  • Bahasa Indonesia

Harap Bawaslu Jadi Pusat Pembelajaran, Dewi: Harus Ada Publikasi

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Review Laporan Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se Jawa Timur, di Probolinggo, Senin 14 Oktober 2019/Foto: Hendi Purnawan

Probolinggo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengaku, punya cita-cita ingin menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu. Nantinya masyarakat, mahasiswa, akademisi dan semua stakeholder yang terkait bisa belajar dan menggali informasi dari Bawaslu.

Dewi meminta Bawaslu seluruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar membuat laporan penanganan pelanggaran pemilu disertai informasi yang lengkap dan tampilan menarik. Supaya menggoda minat masyakat untuk membaca dan memahami isi laporan.

"Format laporan harus diisi dengan hal yang berkaitan dengan fakta-fakta di lapangan selama melakukan penanganan pelanggaran pemilu," katanya dalam Rapat Koordinasi Review Laporan Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se Jawa Timur, di Probolinggo, Senin (14/10/2019) malam.

Wanita yang aktif didunia pemilu sejak 2009 ini berharap, laporan penanganan pelanggaran pemilu bisa sampai ke perpustakaan di seluruh perguruan tinggi. Tujuannya, menjadi bahan referensi bagi mahasiswa yang ingin menyusun skripsi, tesis bahkan disertasi.

"Jika sudah terwujud, teman-teman Bawaslu bisa menjadi narasumber dalam penelitian. Ceritakan terkait tren pelanggaran pemilu. Siapa pelakunya, bagaimana menanganinya, dan apa hambatan yang ditemui selama bertugas," ujarnya.

Dewi menambahkan, laporan penanganan pelanggaran pemilu merupakan salah satu azas akuntabilitas penyelenggara pemilu yang harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian komitmen moral Bawaslu kepada publik. Sehingga kerja-kerja Bawaslu bisa diketahui oleh publik. Seperti kerja penanganan pelanggaran. Ada data dan dokumen yang jelas peristiwa yang ditangani. Sehingga tidak bisa direkayasa.

Selain itu, sambungnya, Bawaslu tingkat kabupaten/kota perlu membuat forum diskusi agar bisa menyampaikan dinamika dan permasalahan penanganan pelanggaran pemilu administrasi maupun pidana. Jika Bawaslu hanya menyajikan data tanpa menceritakan proses menangani sebuah perkara sampai putusan 'inkracht', baginya kurang menarik minat masyarakat.

"Harus ada publikasi secara langsung dalam bentuk diskusi media dengan perguruan tinggi pemantau atau lsm. Ini merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu