• English
  • Bahasa Indonesia

Gunawan Sampaikan Apresiasi Pemprov Sultra Hibahkan Aset ke Bawaslu

Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro bersama Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (tengah) saat melakukan serah terima Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara kepada Bawaslu disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu (kedua dari kiri) di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Jumat (27/11/2020). Foto : Humas Bawaslu Sultra
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro mengapresiasi langkah Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberikan hibah aset terhadap Bawaslu Provinsi Sultra. Hal ini disahkan dengan penandatanganan naskah hibah daerah dan berita acara serah terima hibah yang langsung di saksikan oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Sultra.
 
Dia menyatakan Pemprov Sultra menjadi provinsi ketiga yang memberikan hibah tanah kepada Bawaslu. Sebelumnya Pemprov Sumatra Selatan dan Pemprov Gorontalo telah mendahului memberikan hibah tanah dan bangunan kepada Bawaslu. Dengan adanya hibah ini dia berharap Bawaslu bisa semakin baik dalam kinerja dan menjadi kepercayaan masyarakat dan pemerintah setempat.
 
“Terima kasih kepada bapak Gubernur yang telah memberikan hibah tanah dan bangunan kepada Bawaslu. Harapan saya agar para Bupati dan Wali Kota dapat mencontoh Bapak Gubernur sehingga dapat menghibahkan tanah dan bangunan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang saat ini telah menjadi lembaga permanen di daerah,” tuturnya di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Sultra Jumat (27/11/2020)
 
Dengan langkah hibah ini, dia mengharapkan Bawaslu bisa bersinergi dalam setiap kegiatan bukan hanya saat ada penyelenggaraan pemilihan, tetapi juga di acara-acara ke depannya. Hal-hal lain sebagaimana edukasi politik maupun sosialisasi terkait pemilihan diharapkan bisa meningkatkan integritas demokrasi baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi menyatakan pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra menjadi bagian dari kebijakan dan kewajiban daerah sesuai regulasi. Hal ini menurutnya patut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU agar dapat lebih maksimal dalam bekerja sesuai tugas dan fungsi yang di amanahkan.
 
“Pemberian hibah menjadi salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program atau kegiatan pembangunan di daerah,” jelas Ali.
 
Penulis : Jack (Humas Bawaslu Sultra)
Editor : Reyn Gloria 
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu