• English
  • Bahasa Indonesia

Gunawan Harap Calon Kasek Bawaslu Daerah Punya Pemahaman Multifungsi

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro melakukan seleksi jabatan Kasek Bawaslu Kabupaten/Kota di Sorong, Papua Barat, Sabtu (21/11/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI).

Sorong, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro melakukan seleksi jabatan bagi Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten/Kota dengan metode Job Fit. Dalam kesempatan ini, Gunawan mengharapkan calon Kasek tidak hanya mengerti soal keuangan saja namun berbagai hal di dalamnya.

Menurutnya, jabatan ini perlu diisi oleh seseorang yang mampu berperan sebagai Kepala Sekretariat, Kepala Satuan Kerja, Kepala Kantor, dan juga Kuasa Pengguna Anggaran.

“Jadi tidak hanya sekedar mengelola keuangan, bukan hanya itu. Tetapi apakah mereka layak untuk bekerja multifungsi sebagai pejabat yang saya sebutkan sebelumnya. Itulah inti seleksinya, yang nantinya semua pertanyaan akan mengarah ke sana, akan saya gali kemampuan calon untuk mengisi jabatan tersebut,” ungkap Gunawan saat melakukan wawancara langsung di Sorong, Papua Barat, Sabtu (21/11/2020).

Dalam prosesi penyeleksian yang dilakukan, Gunawan memberikan beberapa pertanyaan kepada calon Kasek terkait berbagai hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Kasek. Pertanyaan yang dimaksud secara garis besar mengenai prinsip yang digunakan untuk membangun hubungan yang baik antara ketua, anggota dan sekretariat, pemahaman calon mengenai aturan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN), perencanaan berbasis kinerja, dan Barang Milik Negara (BMN).

Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa sebagai Kasek kemampuan dalam mengelola keuangan juga menjadi hal yang penting. Pada konteks pengelola keuangan, calon Kasek harus bisa menjadi KPA yang memiliki strategi yang tepat dalam mengatur keuangan sebuah satuan kerja.

“Dalam hal-hal yang mendesak bagaimana seorang KPA harus bisa melaksanakan itu (tupoksinya). Karena pada prinsipnya sudah diatur dalam peraturan kementerian keuangan, langkah-langkah sebagai seorang KPA itu harus bagaimana. Semuanya harus melalui prosedur pengelolaan keuangan. Kemarin ada yang menjawab yang katanya nanti pinjam, nanti bayar pakai uang pribadi dulu. Itu kan bukti bahwa mereka tidak mampu menjadi seorang KPA,” jelas lelaki kelahiran Banjarnegara itu.

Gunawan memiliki harapan yang tinggi bagi calon Kasek Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih dalam memenuhi ekspektasinya ketika sudah menjabat. “Harapan saya, yang terpilih yang benar-benar menguasai ilmunya dan bagi yang belum mampu ya harus belajar lagi,” tuturnya.

Saat melakukan job fit jabatan ini, Gunawan didampingi oleh Kepala Biro Bawaslu RI yang meliputi Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Adhi Santoso; Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, La Bayoni; dan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu