MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar diskusi mingguan. Kali ini, diskusi mengusung tema “Peraturan dan Dinamika Teknis Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024”.
Dalam diskusi tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulbar Fitrinela Patonangi menilai, APK menjadi bagian dari tugas besar yang dilakukan oleh Bawaslu karena bukan hanya dalam hal pengawasan yang dilakukan melainkan bagaimana menerjemahkan kententuan teknis serta hal-hal lain yang pada dasarnya tidak diatur dalam perundang-undangan Pemilu.
"Di sinilah bagaimana Bawaslu hadir dalam menangani dugaan pelanggaran yang ada di dalamnya," ujar Fitrinela, Kamis (7/10/2021).
Sadar akan pentingnya diskusi mingguan sebagai referensi masukan Bawaslu dalam pengawasan ungkap Fitri, diskusi hukum ini akan dilaksanakan secara rutin khususnya terhadap isu-isu hukum dan teknis penyelenggaraan pada tahapan-tahapan pemilu 2024 yang kedepannya akan diselenggarakan.
“Hasil diskusi yang dilaksanakan akan menjadi rekomendasi perbaikan terhadap ketentuan-ketentuan dan teknis penyelenggaraan Pemilu itu sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo dalam sambutannya mengatakan diskusi ini dilakukan sebagai bagian dari menambah pengetahuan dan keseragaman pemahaman.
“Khususnya oleh Bawaslu itu sendiri dalam melaksanakan pengawasan-pengawasan yang kedepannya akan dilakukan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Sulfan, Kamis 7 Oktober 2021.
Juga hadir sebagai pemateri kedua dalam diskusi ini menekankan bahwa APK yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas, sehingga sebaiknya Pengawas Pemilu dalam hal ini harus tetap fokus pada APK dan segala sesuatu yang diluar dari ketentuan perundang-undangan cukup dikoordinasikan.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari aspek kehati-hatian Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan APK agar tidak terjadi abuse of power,” kunci Rusdin.