Dikirim oleh anastasia ratri pada
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (tengah) bersama Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, dan Said Abdullah Dahlawi, Bupati Natuna yang diwakili oleh Bakesbangpol Natuna, KPU Kabupaten Natuna, Pejabat setempat, tokoh agama dan tokoh masyarakat meresmikan desa antipolitik uang di desa Tanjung Kumbik Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (21/07/2020). Foto: Muhammad Abduh

Natuna, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar meresmikan desa antipolitik uang pertama di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/07/2020). Desa itu Tanjung Kumbik Utara. Fritz berharap semakin banyak terbentuk desa antipolitik uang dapat memacu semangat masyarakat untuk menolak politik uang.

“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Bawaslu mendata 35 kasus politik uang yang dibawa ke pengadilan, dan tahun 2019 ada 69 kasus. Pada malam masa tenang 14 sampai 16 April 2019 ada 100 pelaku yang terbukti melakukan politik uang. Prediksi Bawaslu berdasarkan indeks kerawanan pemilu, mungkin terjadi lagi politik uang pada Pilkada 2020,” lanjut Fritz.

Dijadwalkan, dia meresmikan desa antipolitik uang selanjutnya di Kabupaten Karimun. Peresmian desa antipolitik uang ini merupakan rangkaian kegiatan roadshow di Provinsi Kepri dalam rangka memantau kesiapan Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri mengawasi Pilkada Serentak 2020, 9 Desember 2020 mendatang.

Fritz mengungkapkan tiga faktor penyebab terjadinya politik uang yaitu ada pemberi, penerima, dan kesempatan. “Jika salah satu faktor itu tidak ada, misalnya ada pemberi dan penerima, namun ada warga yang melaporkan praktik politik uang, maka tidak ada kesempatan. Tidak akan terjadi politik uang,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu RI. Politik uang bukan sekedar transaksi sementara, tetapi berdampak lima tahun mendatang.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan tugas utama Bawaslu adalah pencegahan, “Pencegahan itu selalu punya efek yang lebih berdampak, karena pencegahan melibatkan kita semua, masyarakat, penyelenggara KPU dan Bawaslu.”

Dia mengapresiasi Kepala Desa, Camat dan seluruh warga Desa Tanjung Kumbik Utara yang bertekad meresmikan Tanjung Kumbik Utara sebagai desa anti politik uang. Menurutnya itu merupakan keberanian, perjuangan dan ketegasan bahwa desa ini menolak praktik politik uang dan berharap desa-desa lain juga mengikutinya.

Pada acara tersebut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, dan Said Abdullah Dahlawi, Bupati Natuna yang diwakili oleh Bakesbangpol Natuna, KPU Kabupaten Natuna, Kajari, Polres Natuna, Dandim 0318, Camat Pulau Tiga Barat, Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Tiga Barat, PKD se-Kecamatan Pulau Tiga Barat, PPK se-Kecamatan Pulau Tiga Barat, PPS Desa Tanjung Kumbik Utara, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Penulis : Ineke Desy, Abu Bakar
Fotografer: Muhammad Abduh