• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz: Keterangan Tertulis Mesti Disusun Secara Komprehensif

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 di Bogor, Jumat (16/11/2018). Ia mengimbau agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyusun keterangan tertulis yang komprehensif apabila terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam menyusun keterangan tertulis harus bisa secara konprehensi, tidak bertele-tele untuk memaparkan sebuah keadaan. Serta dapat menjelaskan bagaimana dan apa yang telah kita lakukan, baik dalam pencegahan, pengawasan dan juga tindak lanjut,” kata Fritz di hadapan peserta Bimtek yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Perlu diingat, sambung Fritz, Bawaslu menyusun keterangan untuk orang lain. “Kalau untuk kita, mungkin kita ngerti. Tapi ini kita menulis untuk orang lain sehingga diharapkan benar-benar jelas apa yang akan disampaikan ke MK,” imbuhnya. Karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya diharapkan siap dalam memberikan keterangan baik dari aspek sistematika, data, serta mental.

Dalam mendukung penyampaian keterangan yang komprehensif, Fritz mengingatkan agar jajaran Bawaslu memperkuat dokumen atau data pendukung. Baik hasil pengawasan maupun dokumen lainnya yang mendukung.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu