Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Widyanto Nugroho berharap Bawaslu RI dapat menularkan gelar badan publik informatif yang didapatkan kepada Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya dalam Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (10/2/2021).