• English
  • Bahasa Indonesia

Disiapkan, Panduan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam forum Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sentra Gakkumdu di Palu, Sabtu (16/2/2019).
Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyiapkan buku panduan tindak pidana Pemilu. Buku tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran Pemilu.
 
Buku panduan ini di fokuskan untuk pelaporan pelanggaran tindak pidana Pemilu. "Sentra Gakkumdu akan membuat buku Panduan Tindak Pidana Pemilu," tutur Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo dalam forum Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Palu, Sabtu (16/2/2019).
 
Buku panduan itu berisi tentang tata cara dan mekanisme tindak pidana Pemilu. 
 
Semetara itu, Sentra Gakkumdu Sulawesi Tengah menindak 23 kasus tindak pidana Pemilu. Delapan kasus putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tujuh lainnya masih dalam proses.
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu