Ditulis oleh Jaka Fajar pada Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:38 WIB
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam forum Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sentra Gakkumdu di Palu, Sabtu (16/2/2019).
Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyiapkan buku panduan tindak pidana Pemilu. Buku tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran Pemilu.
Buku panduan ini di fokuskan untuk pelaporan pelanggaran tindak pidana Pemilu. "Sentra Gakkumdu akan membuat buku Panduan Tindak Pidana Pemilu," tutur Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo dalam forum Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Palu, Sabtu (16/2/2019).
Buku panduan itu berisi tentang tata cara dan mekanisme tindak pidana Pemilu.
Semetara itu, Sentra Gakkumdu Sulawesi Tengah menindak 23 kasus tindak pidana Pemilu. Delapan kasus putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tujuh lainnya masih dalam proses.