Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, tahapan kampanye rapat umum termasuk tahapan Pemilu yang berpotensi besar terjadinya pelanggaran pidana Pemilu.
"Di samping tahapan pendistribusian logistik serta pemungutan dan penghitungan suara yang juga krusial dan rentan terjadi pelanggaran," ujar Dewi dalam Workshop Gakkumdu pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu Gelombang V Tahun 2019, di Surabaya, Kamis (21/2/2019).
Dewi mencontohkan potensi pidana dalam kampanye rapat umum, di antaranya keterlibatan pejabat, ASN, TNI/Polri, penggunaan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye, dan penyebaran isu SARA.
Ia menegaskan, jika terjadi pelanggaran pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memproses segala tindakan yang melanggar pidana Pemilu.
“Filosofi pembentukan Sentra Gakkumdu adalah untuk mewujudkan keadilan Pemilu. Jika memang ada pelanggaran pidana, semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis/Foto: Tika