• English
  • Bahasa Indonesia

Dalam Talkshow BNPB, Dewi Jelaskan Jenis Sanksi Pelanggar Prokes Pilkada

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) menjadi pembicara dalam talkshow yang diadakan BNPB bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada : Apa Hasilnya', di Jakarta, Jumat (4/12/2020)/foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Terkait itu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini," ujar Dewi dalam talkshow yang diadakan BNPB bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada : Apa Hasilnya', di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dia menyebutkan sanksi terdapat dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bunyi pasal tersebut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.

Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Kedua penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggara prokes," ungkap Dewi.

Bahkan menurutnya, pelanggar prokes pada saat kampanye bisa diberikan pidana, dengan rekomendasi oleh Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang dikomandoi Bawaslu kepada Polri.

"Karena pelanggar prokes adalah pidana umum, antisipasi kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja," terangnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPU I Dewa Raka Sandi dan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Sedangkan hadir via virtual Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu