• English
  • Bahasa Indonesia

Daftar Pemilihan Berkelanjutan, Bawaslu Rekomendasikan Penguatan Sistem Informasi Bersama

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menyampaikan arahannya dalam penutupan Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Labuan Bajo, NTT pada Sabtu (12/3/2022) malam. (Foto : Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)
Manggarai Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap perlu adanya penguatan standar pedoman pengawasan dalam memberikan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Untuk itu, dia melihat perlu adanya standar yang sama dalam pengumpulan pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan. 
 
"Jangan sampai, nantinya teman-teman KPU melihat bahwa Bawaslu tidak ada standar pedoman pengawasan dalam konteks memberikan data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan," ujarnya saat menutup Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Labuan Bajo, NTT pada Sabtu (12/3/2022) malam. 
 
Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni  menambahkan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini menghasilkan tiga rekomedasi. Pertama dia menyebutkan penguatan sistem informasi bersama dengan KPU serta Kemendagri. 
 
Menurutnya, langkah pertama yang dapat dilakukan yakni dengan menyingkronkan Sistem Pendaftaran Pemilih (Sidalih) milik KPU dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri. 
 
"Konektivitas ini perlu dilakukan tidak hanya oleh KPU dan Kemendagri saja, namun juga diikuti oleh seluruh jajaran KPU di daerah dan dinas dukcapil. Koordinasi dan konsolidasi data dilakukan secara efektif dengan basis sistem informasi yang sama," ujarnya. 
 
Rekomendasi kedua, kata Boy yakni variasi metode pemutakhiran berkelanjutan. "Salah satu kegiatan utama dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah berkoordinasi dengan banyak kementerian atau lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk memastikan apakah penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak," ujarnya. 
 
Hasil ketiga yakni prioritas terhadap pemilih marginal. "Setelah melakukan koordinasi sesuai kebutuhan, tahap berikutnya adalah memprioritaskan penduduk yang tinggal di daerah terpencil, pemilih perempuan, kelompok disabilitas, kelompok miskin, dan kelompok rentan lainnya," imbuhnya.
 
Editor : Reyn Gloria
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu