Maros, Badan Pengawas Pemilhan Umum - Bawaslu Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan sebanyak 164 pemilih tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang keluarkan KPU Kabupaten Maros periode September 2021. Dari jumlah tersebut, 69 di antaranya telah meninggal dunia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis mengatakan data pemilih itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Maros Baru,T urikale,Simbang, Bantimurung, dan Bontoa.Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Maros.
Menurutnya, uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Maros secara serentak pada 20-21 September 2021. Dirinya menegaskan, fokus dari uji petik sendiri adalah untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat).
Dia menyebutkan data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di 6 kelurahan/desa dari 5 kecamatan di Kabupaten Maros yang menjadi objek sampling.
"Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Maros berdasarkan hasil Uji petik yang dilakukan Bawaslu Maros di 5 kecamatan,” ujarnya,di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Kamis (23/9/2021).
Gazali merinci data yang tak memenuhi syarat dari 6 kelurahan/desa tersebut karena berbagai alasan."Meninggal dunia sejumlah 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Maros tersebut.
Baca juga: Abhan: SKPP Simbol Pembangunan Literasi Demokrasi
Dia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor: 006/PM.00.02/SN/9/2021. Dimana, meminta KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih kedalam DPB terkini tahun 2021.
“Bawaslu telah menyampaikan secara langsung temuan hasil uji petik tersebut kepada KPU Kabupaten Maros dalam Rapat Koordinasi dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan ketiga 2021, pada hari Rabu kemarin (22/9),” tuturnya.
"Selanjutnya Bawaslu Maros meminta KPU Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu dan memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maros," tambah Gazali.
Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Satria Sakti (Humas Bawaslu Kabupaten Maros)