Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Facebook bekerja sama dengan Bawaslu RI menggelar acara diskusi dengan tema Membangun Kapasitas Kampanye di Internet Menuju Pilkada yang Berintegritas di Jakarta, Kamis (22/3/2018). Tujuan dari acara ini adalah pembekalan kepada Bawaslu Provinsi mengenai kebijakan standar komunitas konten-konten yang ada di Facebook.
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu RI, Mochhamad Afifuddin mengatakan, perlunya pengawasan terhadap maraknya kampanye negatif yang ada di media sosial. “Konten negatif menjadi tantangan yang harus kita selesaikan dan harus kita awasi dalam semua komunikasi yang ada di media sosial,” ujar Afif.
Menurut Afif, media sosial seperti Facebook bagaikan pisau bermata dua. Media sosial (Facebook) bisa menjadi alat yang baik atau buruk tergantung pengguna dari media sosial tersebut. Sebagai contoh, media sosial bisa menjadi mitra yang sangat baik dalam menyosialisasikan kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam proses Pemilu. Selain itu, media sosial juga berguna dalam upaya pencegahan pelanggaran proses Pemilu. Akan tetapi di satu sisi media sosial juga dapat menjadi sarana kampanye negatif yang sudah banyak terjadi sekarang ini.
Terselenggaranya acara ini merupakan bagian dari upaya Facebook dan Bawaslu dalam mencegah dan memberantas kampanye negatif yang ada di media sosial, khususnya Facebook. Sebagai platform media sosial yang sangat banyak pengguna di Indonesia, Facebook ingin ikut andil dalam memberantas kampanye negatif yang dapat merugikan berbagai pihak.
Kerja sama antara Bawaslu dan Facebook ini merupakan turunan dari kerja samanya Bawaslu dengan Kominfo melalui MoU yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini dihadiri juga Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI), Ruben (Head Public Policy Facebook), Semmy Pangerapan (Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kominfo) dan Mr. Roy Tan (Facebook Regional Asia) sebagai narasumber.
Penulis/Foto : Baguz