Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ingin platform media sosial (medsos) yang ada di Indonesia saat ini bisa mengambil tindakan pencegahan terkait hoaks dan ujaran kebencian yang kerap ditemukan dalam pemilu maupun pemilihan.
“Platform harus bisa mencegah agar itu tidak terjadi sebelumnya. Saya yakin sistem yang dimiliki platform bisa melakukan hal itu,” ujarnya dalam workshop daring oleh Perludem "Rekomendasi Penguatan Kerangka Hukum dan Penanganan Disinformasi yang Berpotensi Menghilangkan Hak Pilih" pada Senin (31/1/2022).
Fritz menambahkan selama ini perusahaan digital tidak mencabut postingan yang bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat, khususnya dalam masa pesta demokrasi. Padahal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika(Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, tertulis lengkap ada denda jika perusahaan digital tidak mematuhi peraturan tersebut.
“Kami belum pernah paksa platform untuk bertindak. Saya pernah diskusikan persoalan ini sebelumnya dengan Facebook Indonesia dan berhubungan baik. Memang harus melibatkan banyak pihak untuk menangani masalah ini,” ungkap Fritz.
Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, pihaknya akan merumuskan strategi penanganan disinformasi dan ujaran kebencian dalam medsos dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
“Dalam proses penyempurnaan PKPU akan dimulai dengan diskusi dengan pihak terkait. Platform akan kami himpun jika ada kekosongan hukum akan kami lengkapi,” terangnya.
Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno mengatakan, pihaknya selama ini tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya masih terbentur dengan aturan yang multitafsir, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal dalam menangani disinformasi.
“Kami siap untuk dilibatkan dalam merumuskan seperti apa peraturannya. Kami dan platform yang lain sangat terbuka dan siap untuk diskusi mencari solusi dari permasalahan ini,” tuturnya.
Editor : Reyn Gloria