• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Terkait Netralitas ASN

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus meningkatkan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilu 2019, termasuk di Sumatera Barat.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, netralitas ASN termasuk salah satu kerawanan pelanggaran Pemilu 2019 di Sumatera Barat. "Sudah jadi tugas pengawas untuk memastikan netralitas ASN," ujar Afif dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Pemilu 2019 di Padang, Kamis (27/9/2018).

Dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pelanggaran netralitas ASN ini, sambung Afif, dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak terhormat. "Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran terkait netralitas ASN ini," jelas Afif.

 

Penulis/Foto: Jaka

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu